Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

MODEL PEMBELAJARAN INQUIRY LEARNING UNTUK MENINGKATKAN SIKAP PERCAYA DIRI SISWA DI SMK NEGERI KEBASEN

Oleh Yudi Setiyo, S.Pd   Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru menyatakan bahwa guru harus memiliki empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Salah satu aspek kompetensi pedagogik adalah guru mampu melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal ini dapat dilakukan dengan penelitian tindakan kelas. Guru juga harus memiliki kompetensi profesional yaitu mampu mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif yang diantaranya juga dengan melakukan penelitian tindakan kelas. Guru sebagai ujung tombak dari penyelenggara pendidikan dituntut untuk mempunyai kualitas dan kreatifitas dalam memberikan pembelajaran bagi siswa. Kualitas dan keberhasilan pembelajaran sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan ketepatan guru dalam merencanakan, memilih dan menggunakan model pembelajaran. Dalam memili